Global Expose TV Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Dunia penegakan hukum kembali Jadi Korban. Seorang advokat di Tangerang Selatan menjadi korban dugaan penusukan setelah menolak penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Tragedi ini memantik kemarahan para penegak hukum, termasuk H. Hasan Bisri MS, S.Pd.I., S.H., M.H., yang menyoroti buruknya praktik penagihan utang yang makin jauh dari nalar hukum.

Peristiwa itu bermula ketika tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance mendatangi kediaman korban untuk menarik satu unit mobil. Namun sang advokat menolak, karena melihat mekanisme penarikan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Cekcok tak terhindarkan. Suasana memanas. Benturan kepentingan pun berubah menjadi benturan fisik. Dalam insiden itu, korban mengalami luka akibat dugaan penusukan. Para pelaku langsung kabur, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Melalui pesan WhatsApp pada 25 Februari 26 ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) CIREBON RAYA, Adv. H.Hasan Bisri Ms. S.H., M.H., C.NS., C.IRP., C.LA mengeluarkan pernyataan keras yang menggema hingga tingkat nasional. “Debt collector harus dibubarkan selama ini praktiknya terus mengarah pada kekerasan dan intimidasi. Pelaku pengeroyokan dan penusukan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, cara-cara brutal semacam itu bukan lagi ranah perdata, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana berat.
“Jangan berlindung di balik istilah penagihan. Kalau sudah memaksa masuk pekarangan rumah, melakukan tekanan, bahkan menganiaya, itu bukan penagihan. Itu premanisme. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang tidak boleh cuci tangan terhadap tindakan pihak yang membawa nama institusinya. “Pemberi kuasa wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Ini harus dievaluasi total,” katanya.
Ketua DPC KAI CIRENON RAYA menyampaikan keprihatinan dan Mengecam keras atas insiden yang menimpa rekan sejawat mereka.
“Kami Advokaj cirebon Raya prihatin dan mengecam keras. mendoakan agar rekan kami segera pulih dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah h.hasan bisri.
DPC KAI CIREBON RAYA mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang lebih komprehensif dalam menindak kekerasan.
Pasal-pasal yang relevan antara lain:
Pasal 466 KUHP 2023: Penganiayaan, pidana maksimal 7 tahun.
Pasal 262 KUHP 2023: Kekerasan bersama-sama (pengeroyokan), pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Jika menimbulkan luka berat, hukuman dapat naik hingga 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat mencapai 12 tahun. “Kami mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis. Tidak ada alasan memakai pasal lama jika aturan baru sudah lebih tegas dan progresif,” ujar Aa Jaelani.
Dalam ranah perdata, mekanisme penarikan objek jaminan fidusia sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:
Jika debitur keberatan menyerahkan objek jaminan, eksekusi harus melalui pengadilan, bukan dilakukan sepihak.
Selain itu, intimidasi dalam penagihan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas rasa aman dan perlakuan yang adil.
DPC KAI Cirebon Raya menilai kasus demi kasus yang muncul menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam praktik penagihan utang. “Kalau praktiknya terus memakan korban dan mengancam keselamatan warga, negara harus mengevaluasi secara nasional. Bahkan perlu membubarkan debt collector ilegal yang beroperasi tanpa dasar hukum dan tanpa pengawasan,” tegas h.hasan bisri
Ia menambahkan bahwa kepentingan penagihan tidak bisa mengalahkan keselamatan rakyat.
KAI Cirebon Raya meminta aparat segera: Menangkap dan menahan para pelaku. Menerapkan pasal berlapis KUHP 2023. Mengusut dugaan tanggung jawab pihak pemberi kuasa.
Kasus ini menjadi ujian apakah aparat penegak hukum benar-benar hadir untuk melindungi warga. Publik menanti, apakah negara akan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi, atau praktik kekerasan berkedok penagihan utang kembali dibiarkan menjadi tradisi gelap yang tak pernah beres.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Praktik Penagihan Utang Kian Brutal Debt Collector Diduga Tusuk Advokat di Tangerang Selatan












