Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mencatat pengungkapan 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 202 tersangka berhasil diamankan.
Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026), yang dihadiri unsur lintas instansi, di antaranya perwakilan Ditjen Pemasyarakatan wilayah Kaltim, pengadilan, kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
Komitmen Dukung Program Pemerintah
Wakapolda Kaltim, Adrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba jajaran atas capaian signifikan tersebut.
Sita Hampir 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, merinci dari 163 perkara yang ditangani, pihaknya menyita sabu seberat 7.998 gram atau hampir 8 kilogram.
Selain itu, petugas juga mengamankan hampir 2.000 butir ekstasi, narkotika sintetis, serta obat-obatan daftar G.
“Yang beredar bukan hanya sabu, tetapi juga ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya,” kata Romy.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi indikator bahwa Kalimantan Timur masih tergolong wilayah rawan peredaran narkotika.
Empat Wilayah Jadi Sorotan
Empat daerah dengan angka pengungkapan tertinggi yakni:
Balikpapan
Samarinda
Kutai Kartanegara
Berau
Meski demikian, penindakan juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, termasuk Penajam Paser Utara dan kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Dua Bandar Ditangkap, Tiga Masih DPO
Dari total tersangka, dua orang diidentifikasi sebagai bandar dan telah diamankan. Sementara tiga bandar lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para bandar tersebut diketahui beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Pelajar dan Remaja Ikut Terjerat
Fakta yang menjadi perhatian serius, dua dari 202 tersangka berstatus pelajar.
Selain itu, empat tersangka berusia 16–19 tahun, 56 orang berusia 20–29 tahun, dan 142 orang berusia di atas 30 tahun.
“Ini bukan sekadar angka. Artinya peredaran narkoba bukan hanya menyasar pelajar sebagai pengguna, tetapi juga sudah memanfaatkan mereka sebagai kurir,” tegas Romy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Yulianto, menyampaikan bahwa jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka dari 7.998 gram sabu yang disita, potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 40.000 jiwa berhasil dicegah.
Jika dikonversikan dengan seluruh barang bukti, termasuk ekstasi dan narkotika lainnya, maka dalam satu bulan terakhir diperkirakan sekitar 43.761 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang diimbangi langkah preventif, seperti sosialisasi ke sekolah dan kampus, serta membuka layanan pengaduan dan hotline bagi masyarakat.
“Komitmen kami jelas, akan terus memberantas seluruh peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim,” pungkasnya.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polda Kalimantan Timur Ungkap 163 Kasus Narkotika, 202 Tersangka Diamankan dalam 1,5 Bulan












