Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SUHRI IRWADI Als IWAN Bin BAKRI (34) diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan KH. Harun Nafsi, Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di depan rumah tersangka.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan di teras rumah.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SUHRI IRWADI, petugas menemukan:
4 poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu dan dibungkus plastik kresek bening;
1 poket sabu seberat 0,60 gram bruto yang ditemukan di dalam tas hand bag hitam merk Ripcurl di kamar tersangka;
Perlengkapan pengemasan seperti plastik klip dan sendok penakar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ALDI yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta KM 36, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat dimaksud. Namun, terduga ALDI melarikan diri.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa:
6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto;
1 timbangan digital;
1 sendok penakar;
1 bendel plastik klip;
1 kantong kresek hitam.
Total Barang Bukti
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 55,78 gram bruto sabu beserta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
Status dan Jerat Hukum
Tersangka diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
atau
Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rencana Tindak Lanjut
Satresnarkoba Polresta Samarinda akan:
Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi;
Mengamankan dan menyita seluruh barang bukti;
Melakukan pengembangan guna menangkap pemasok;
Melengkapi administrasi penyidikan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu, 55,78 Gram Diamankan












