Global Expose TV Kota Samarinda – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur berperan aktif dalam penguatan pemahaman regulasi hukum pidana terbaru dengan menjadi narasumber pada Seminar KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Samarinda, Jumat (6/3/2026).
Seminar bertema “Wajah Baru Peradilan Pidana: Sinergitas Aparat Penegak Hukum” tersebut berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WITA dan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari advokat, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi profesi di wilayah Kalimantan Timur.
Pada kegiatan tersebut, Bidkum Polda Kaltim diwakili oleh AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H. bersama IPDA Thon Jerri AB, S.H., M.H. yang hadir memberikan perspektif dari institusi Kepolisian terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dalam sistem peradilan pidana.
Dalam paparannya, AKBP I Made Pasek Riawan menyampaikan materi berjudul “Penguatan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan dalam Praktik Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.”
Ia menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih modern, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai tantangan implementasi di lapangan, khususnya dalam menyesuaikan mekanisme penyelidikan dan penyidikan dengan norma hukum baru, sekaligus memastikan koordinasi yang efektif antar aparat penegak hukum.
Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi penegak hukum dan organisasi profesi.
Di antaranya I Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H. dari Kejaksaan yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M. dari Dewan Pimpinan Pusat PERADI SAI yang mengulas katalog hak asasi manusia dan peran advokat dalam KUHAP, serta Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Irfanudin, S.H., M.H. yang memaparkan materi mengenai pengakuan bersalah, keadilan restoratif, serta konsep pemaafan hakim dalam praktik peradilan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PERADI SAI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia Raja Ivan Sihombing, S.H., serta sambutan Ketua DPC PERADI SAI Samarinda Jhon Pricles Silalahi, S.H.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, sesi diskusi interaktif, penarikan kesimpulan oleh moderator, hingga penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif di kalangan aparat penegak hukum dan praktisi hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat sinergi lintas institusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Bidkum Polda Kaltim Jadi Narasumber Seminar KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Penegak Hukum












