Global Expose TV Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dari total 24 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang didampingi oleh Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Sumarto, serta David Medion dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.
“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
41 unit ekskavator
7 unit telah diamankan di Polda Lampung
2 unit dalam perjalanan
32 unit masih berada di lokasi tambang
24 unit mesin dompeng/alkon
47 jerigen berisi bahan bakar solar
17 unit kendaraan roda dua
1 unit kendaraan roda empat
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa apabila dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Way Kanan












