Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Samarinda – Muara Badak, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mencurigai dua orang pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam KT-3123-CAW.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kedua pria tersebut diketahui bernama FITRIANSYAH alias ANCA dan ARIF SULAEMAN alias BULLA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Marlboro yang berisi satu poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram yang disimpan di kantong celana FITRIANSYAH.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama SUPRIADI alias CUPI yang berada di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 22.30 Wita berhasil mengamankan SUPRIADI alias CUPI di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Masjid RT 011, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Badak. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan terhadap SUPRIADI, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari AMBO UNGA alias AMBO. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wita, tim bergerak menuju kediaman AMBO di Jalan Palacari Gang Wahyu RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Badak.
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas menemukan satu kotak warna hitam yang berisi 25 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sendok penakar, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6.000.000, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni FITRIANSYAH alias ANCA dan ARIF SULAEMAN alias BULLA sebagai kurir sekaligus perantara dalam transaksi narkotika. Sementara SUPRIADI alias CUPI berperan sebagai perantara, dan AMBO UNGA alias AMBO diduga sebagai penjual dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan para tersangka.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya, guna bersama-sama menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu, Empat Orang Diamankan












