Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Sabtu,14 Maret 2026. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melalui Wakil Presidennya, Samsudin, S.H., menyampaikan kecaman keras sekaligus keprihatinan mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia dari KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026). Sosok yang dikenal lantang dalam menegakkan hukum dan gigih membela kebenaran ini menilai, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan alarm keras bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dipandang sebagai kejahatan jalanan semata. Serangan terhadap aktivis HAM adalah sinyal bahaya bagi ruang sipil kita. Negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi dan kekerasan semacam ini tumbuh subur di ruang publik,” tegas Samsudin dalam keterangannya.
Samsudin juga menyampaikan dukungan moral kepada korban. Ia berharap Andrie Yunus diberikan kekuatan, pemulihan yang optimal, serta perlindungan yang memadai selama proses hukum berjalan. “Kami berdiri bersama korban dan keluarganya. Solidaritas ini penting agar korban tidak merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan pascakejadian,” ungkapnya.
Lebih jauh, LSM LIRA mendesak Kapolri memberikan atensi serius dengan membentuk dan menurunkan tim khusus yang bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Tim tersebut, kata Samsudin, harus menuntaskan pengungkapan pelaku lapangan sekaligus aktor intelektual di balik peristiwa ini, termasuk motif, jejaring, dan kemungkinan adanya pola serangan terhadap aktivis.
“Kami meminta Kapolri benar-benar memberikan perhatian penuh dan mengarahkan tim khusus untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Siapa pun pelakunya—baik eksekutor maupun otak di baliknya—harus diungkap seterang-terangnya di hadapan publik, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih,” Imbuhnya.
Menurut Samsudin, pengungkapan yang cepat, objektif, dan akuntabel bukan hanya soal keadilan bagi korban, melainkan juga kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan negara hadir melindungi setiap warga dari kekerasan. Ia mengingatkan, aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil merupakan pilar kontrol sosial dalam demokrasi; perlindungan terhadap mereka adalah kewajiban konstitusional negara.
“Demokrasi tidak boleh hidup dalam bayang-bayang teror dan kekerasan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ruang sipil aman, demokrasi kita tumbuh sehat; jika dibiarkan, yang runtuh bukan hanya rasa aman, tapi juga kepercayaan publik,” pungkas Samsudin,” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Wakil Presiden LSM LIRA Samsudin, S.H. Geram terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras.












