Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Aroma tak sedap tercium dari proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp 67,8 miliar kini menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melayangkan permintaan audit investigatif.
LSM KCBI mencurigai adanya pemborosan anggaran hingga dugaan mark-up harga dalam pengadaan proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun tim investigasi KCBI, terdapat tiga paket proyek PJU tenaga surya dengan nilai fantastis. Yang membuat alis publik terangkat, mayoritas paket proyek bernilai puluhan miliar itu disebut-sebut dimenangkan oleh satu penyedia jasa, yakni RIVI UTAMA.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah ini sekadar kebetulan, atau ada cerita lain di balik layar proyek?
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, mengungkapkan bahwa timnya menemukan adanya ketidaksinkronan antara harga pasar dan nilai kontrak proyek.
“Hasil analisis teknis kami menunjukkan adanya indikasi kuat mark-up harga. Harga pasar wajar untuk satu unit PJU tenaga surya 60 watt lengkap dengan tiang tujuh meter dan instalasi berada di kisaran Rp12 juta hingga Rp15 juta,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (16/03).
Namun, lanjutnya, dalam proyek tersebut harga satuan diduga melonjak hingga Rp20 juta bahkan Rp25 juta per unit.
“Kalau selisihnya bisa mencapai Rp7 juta sampai Rp10 juta per unit, tentu publik berhak bertanya: ke mana sebenarnya uang rakyat itu mengalir?” katanya.
Menurut perhitungan sementara tim KCBI, jika angka tersebut dikalikan dengan jumlah unit yang dianggarkan, potensi selisih anggaran bisa mencapai Rp18 miliar hingga Rp25 miliar.
Tentu saja angka ini masih berupa indikasi awal yang perlu dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.
Tak hanya soal harga, KCBI juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing dalam proyek bernilai jumbo tersebut.
Secara regulasi, metode itu memang diperbolehkan. Namun dalam praktiknya, kata Agus, mekanisme tersebut kerap menjadi celah untuk menghindari proses tender terbuka yang lebih kompetitif.
“Ketika proyek bernilai puluhan miliar terkonsentrasi pada satu penyedia, publik tentu bertanya soal transparansi. Apakah proses pemilihannya benar-benar kompetitif? Apakah ada pembanding harga yang memadai?” ujarnya.
Ia mengingatkan agar mekanisme pengadaan tidak dijadikan ‘pintu belakang’ untuk praktik yang berpotensi mengurangi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Sorotan KCBI tidak berhenti pada proyek PJU. Mereka juga menaruh perhatian pada sejumlah paket pengadaan lain di lingkungan DPMD Kabupaten Bogor.
Di antaranya:
Pengadaan PMT/MP ASI dengan nilai sekitar Rp14,9 miliar
Pengadaan PC Unit Posyandu sekitar Rp7,4 miliar
Jika digabungkan, total program yang dipantau KCBI disebut mencapai lebih dari Rp90 miliar.
KCBI menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Kepala DPMD Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi.
Dalam surat tersebut, mereka meminta penjelasan terkait:
rincian lokasi pemasangan PJU,
spesifikasi teknis proyek, serta
mekanisme pemilihan penyedia jasa.
“Kami memberi waktu 14 hari kerja untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan,” kata Agus.
Ia menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi memadai, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa temuan tersebut kepada lembaga penegak hukum dan pengawasan negara.
“Jika tidak ada jawaban yang jelas, kami akan menyampaikan laporan ini kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK RI. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM KCBI.
apakah proyek lampu jalan ini benar-benar menerangi desa, atau justru menyisakan bayangan panjang dalam tata kelola anggaran?
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Skandal PJU Rp 67 Miliar di DPMD Kabupaten Bogor: LSM KCBI Endus Aroma Mark-Up dan Monopoli Proyek












