Diduga Tahan Pajak Konsumen, Rumah Makan Upik Balikpapan Terjerat Tunggakan Rp3 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota BALIKPAPAN — Dugaan penyelewengan pajak restoran kembali mencuat di Kota Balikpapan. Rumah Makan Upik yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, diduga menunggak kewajiban pajak hingga mencapai sekitar Rp3 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha tersebut dikelola oleh seseorang berinisial (D), yang disebut-sebut merupakan istri dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) telah menempuh berbagai langkah penagihan, mulai dari pelayangan surat peringatan hingga upaya mediasi. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum diselesaikan secara menyeluruh.

Di tengah kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran daerah, munculnya dugaan penyelewengan pajak ini dinilai menjadi ironi, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen merupakan pungutan dari konsumen yang wajib disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah.

“Pajak itu dibayarkan oleh masyarakat saat bertransaksi. Pengusaha hanya menerima titipan dan wajib menyetorkannya. Ini bukan milik pelaku usaha,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pihak pengelola sempat melakukan pembayaran, namun nilainya dinilai belum signifikan dibandingkan total tunggakan yang tercatat. Dugaan pelanggaran ini bahkan disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Untuk memperkuat proses penagihan, Pemkot Balikpapan menggandeng Kejaksaan melalui jalur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Seksi Datun, M. Reza Palepi, memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran dan investigasi mendalam. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, BPPDRD juga menyiapkan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, mulai dari pemasangan tanda pengawasan, pembatasan aktivitas usaha, hingga potensi penyegelan atau penghentian operasional.

Di sisi lain, BPPDRD mengakui masih adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan pajak daerah. Meski demikian, upaya pengawasan terus dioptimalkan.

Kasus ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerus kepercayaan publik, mengingat pajak restoran merupakan kontribusi langsung dari masyarakat.

BPPDRD mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya dan mengingatkan pelaku usaha agar patuh terhadap aturan perpajakan daerah.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Makan Upik belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri dan team

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Diduga Tahan Pajak Konsumen, Rumah Makan Upik Balikpapan Terjerat Tunggakan Rp3 Miliar

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru