Global Expose TV Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti senilai sekitar Rp55 miliar dalam kasus perjudian daring ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Pelimpahan Tahap II ini menandai berkas perkara telah lengkap (P-21) dan siap memasuki proses penuntutan di pengadilan.
Penyerahan dilakukan langsung kepada JPU Murari Azis yang kini mengambil alih tanggung jawab penanganan perkara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa Tahap II merupakan fase krusial dalam memastikan kesinambungan proses hukum terhadap jaringan perjudian daring yang telah diungkap.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil maupun materiil. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Rizki.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat berasal dari aktivitas perjudian online dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Nilai fantastis tersebut mengindikasikan besarnya perputaran dana dalam jaringan ilegal yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
JPU Murari Azis menyatakan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti, serta akan segera melakukan penelitian lanjutan sebelum melimpahkan perkara ke persidangan.
“Kami akan meneliti secara komprehensif dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” tegasnya.
Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana perjudian sebagaimana berlaku di Indonesia.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memperkuat sinergi dengan kejaksaan guna memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian daring, yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas Rizki.
Saat ini, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari pengadilan, sementara penyidik memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan penuntutan yang diperlukan oleh jaksa.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Tahap II Kasus Judi Online, Bareskrim Limpahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa












