Global Expose TV Kota Samarinda — Jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 WITA di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Korban dalam kejadian ini adalah dua orang bersaudara yang mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.A. (35) dan S. alias D.B. (46), keduanya merupakan warga Samarinda dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, serta jajaran Polsek terkait.
“Pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis malam (2/4/2026). Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dan satu bilah sangkur yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan bermula saat korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kaki, paha, kepala, hingga lengan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: POLSEK SAMARINDA ULU UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN BERSENJATA TAJAM, DUA PELAKU DIAMANKAN












