Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial T (43) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu pada Kamis (2/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Telisay, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 23 poket sabu dengan berat kotor 14,36 gram yang disembunyikan di beberapa titik di dalam rumah pelaku.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Decky S. Sasiang, S.E. menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kutai Barat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Bongkar Peredaran Sabu, 23 Poket Diamankan












