Buronan Narkotika Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Segera Diekstradisi ke Indonesia

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Pelarian buronan narkotika internasional berinisial AFT alias “The Doctor” akhirnya berakhir. Tim National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkapnya di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan ini menjadi puncak dari operasi perburuan lintas negara yang dilakukan secara intensif sejak awal Maret 2026, hasil kolaborasi erat antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

AFT merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya berhasil meloloskan diri ke Malaysia. Ia bahkan sempat menghindari pengejaran aparat di Kuala Lumpur sebelum akhirnya tak berkutik saat diamankan di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.

 

“Ini bukti nyata kerja sama internasional yang efektif. Kami pastikan setiap buronan, ke mana pun melarikan diri, akan tetap kami kejar,” tegasnya.

Dalam jaringan narkotika internasional, AFT diketahui memegang peran kunci sebagai distributor utama yang memasok barang haram ke Indonesia. Ia juga terhubung dengan jaringan yang sebelumnya menjerat tersangka E alias Koko E.

Modus operandi yang digunakan tergolong canggih dan variatif, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Salah satu metode yang terungkap adalah penyelundupan sabu yang disamarkan di dalam boneka dan dikemas layaknya kotak hadiah.

Tak hanya itu, AFT juga diduga mengedarkan cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek, memperluas jenis narkotika yang beredar di pasar gelap Indonesia.

Saat ini, proses ekstradisi tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.

Setibanya di Tanah Air, ia akan langsung menjalani proses hukum oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, AFT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri dan team

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Buronan Narkotika Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Segera Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru