Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Komitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ditegaskan Polres Kutai Barat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus illegal oil dengan mengamankan empat orang pelaku serta menyita 1.330 liter BBM jenis Pertalite.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (7/4/2026) pukul 11.30 Wita di lantai II Gedung SPKT Polres Kutai Barat. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Khairul Umam, didampingi Kanit Idik II IPTU H. Agus Supriyanto serta Kasi Humas IPTU Sukoco, dan dihadiri awak media.
AKP Khairul Umam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Idik II Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kelurahan Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. Petugas mencurigai aktivitas bongkar muat jerigen berisi Pertalite dari sebuah kendaraan. Hasil pemeriksaan menemukan lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter tanpa dilengkapi izin usaha pengangkutan maupun niaga BBM. Dari lokasi ini, satu orang pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan di kawasan SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai. Petugas mendapati sejumlah kendaraan melakukan pengisian BBM subsidi secara tidak wajar menggunakan jerigen. Dari lokasi ini, tiga pelaku lainnya turut diamankan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 38 jerigen berisi Pertalite dengan volume sekitar 1.330 liter, empat unit kendaraan roda empat, serta empat unit pompa drum manual lengkap dengan selang.
Modus operandi para pelaku yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, kemudian mengangkut dan menjualnya kembali tanpa izin resmi dengan harga non-subsidi untuk meraih keuntungan.
“BBM yang diamankan masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat didistribusikan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik illegal oil tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Kutai Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres Kutai Barat Bongkar Praktik Illegal Oil, 1.330 Liter Pertalite Diamankan, Empat Pelaku Ditangkap












