Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial AR (18) berhasil diamankan pada Jumat dini hari (10/04) di wilayah hukum Samarinda Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang melakukan pencarian setelah korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diketahui tidak berada di lingkungan pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan. Korban diduga meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin hingga akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan P. Hidayatullah.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Karang Mumus. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali, yakni pada periode Maret hingga April 2026.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER) yang menjadi dasar penting dalam proses hukum.
Kapolsek Samarinda Kota menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. “Terduga pelaku telah kami amankan tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini proses penyidikan terus berjalan guna memastikan kepastian hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Respon Cepat Laporan Warga, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak












