Global Expose TV Kota Samarinda – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik PT Telkomsel yang terjadi di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kamis siang (09/04).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AP (25) berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria asing yang memasuki area site tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari pihak pengelola, Mitratel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak pengelola segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap bahwa kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dipotong dan dikupas menjadi bagian kecil oleh pelaku. Aksi tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi PT Telkomsel yang ditaksir mencapai Rp66.477.000.
Mendapat laporan resmi, Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya gergaji besi, pisau cutter, serta sisa pembungkus kabel yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun aset vital nasional.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polresta Samarinda Ungkap Pencurian Kabel Backbone di Palaran, Satu Pelaku Diamankan












