Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku, polisi berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti dengan total berat sekitar 18,19 gram yang di amankan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andras Alek Danantara menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (14/04/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penindakan di lapangan oleh team.
Kasus pertama diungkap pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Akasia RT 001 Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku.
Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas dilapangan, berhasil mengamankan dua tersangka, GAB (25) dan AN (27), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ES.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan ES (46) pada pukul 02.00 WITA di wilayah yang sama.
Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,09 gram yang disimpan di dalam tumbler, kantong hoodie, dan tabung kecil.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat bantu pengemasan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp490.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa ES merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dengan pola distribusi bertingkat.
Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial S yang kini berstatus DPO, dikirim dari wilayah Bontang melalui jasa ekspedisi dengan sistem pembelian dalam jumlah besar.
Dalam transaksi tersebut, ES memesan sabu seberat 17,43 gram senilai Rp15 juta. Sebagian barang kemudian diedarkan kembali, termasuk kepada GAB dengan kesepakatan harga Rp600.000, meski baru dibayar Rp490.000.
Kapolres PPU mengungkapkan bahwa peredaran narkotika ini menyasar kalangan pekerja konstruksi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan modus pembelian secara patungan yang kemudian diedarkan kembali di tingkat pengguna.
“Peran para tersangka berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penanganan saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan dilapangan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Dua Kasus Sabu di Sepaku, Tiga Tersangka Diamankan












