Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 17 April 2026. Sebuah bangunan gedung yang diduga difungsikan sebagai pabrik industri rokok milik CV Nur Jaya Utama di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Temuan awal ini mencuat pada Kamis (17/4/2026) dari hasil penelusuran tim Komunitas Jurnalis Nusantara (Trabas ) Kabupaten Probolinggo.
Secara regulasi, syarat memperoleh PBG/IMB untuk bangunan berkategori industri rokok tergolong kompleks. Selain pemenuhan aspek teknis konstruksi dan keamanan industri, pemohon wajib melampirkan izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta titik koordinat yang diinput melalui SIMBG—Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung—guna memastikan letak fisik bangunan selaras dengan peta rencana tata ruang daerah.
Berdasarkan data investigasi tim Komunitas Jurnalis Nusantara (Trabas ) ditemukan kejanggalan administratif yang patut diklarifikasi. Pada dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga terkait bangunan tersebut, lokasi usaha justru tertulis berada di Dusun Nagger, Desa Bulang. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang disorot berada di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02, Desa Bulang.
Kejanggalan semakin menguat setelah tim media menghimpun keterangan dari narasumber warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, beberapa tahun lalu beredar informasi bahwa PBG/IMB yang digunakan untuk mengurus kelengkapan izin pabrik industri rokok tersebut diduga “meminjam” dokumen PBG/IMB milik bangunan lain yang berlokasi di Dusun Klompang RT 18 RW 09, Desa Bulang.
“Beberapa tahun yang lalu kami mendapat informasi yang diduga kuat, gedung pabrik industri rokok di Dusun Rondo Kuning RT 04 RW 02 itu meminjam PBG/IMB gedung yang berlokasi di Dusun Klompang RT 18 RW 09, Desa Bulang. Pada saat itu, kalau tidak salah, gedung yang disurvei justru yang di Dusun Klompang. Jadi memang patut diduga tidak sesuai titik koordinatnya,” ungkap narasumber tersebut.
Secara hukum administrasi, penggunaan titik koordinat milik pihak lain atau lokasi yang berbeda dari bangunan eksisting dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dokumen perizinan dan ketidaksesuaian data PBG/IMB dengan kondisi fisik bangunan. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi menempatkan bangunan gedung industri rokok di Desa Bulang pada status melanggar ketentuan perizinan atau diklasifikasikan sebagai bangunan tidak berizin.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga pemilik bangunan, berinisial “DA”, melalui pesan singkat WhatsApp. Konfirmasi tersebut menyangkut kesesuaian PBG/IMB yang digunakan dengan titik koordinat lokasi bangunan sebenarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan,ungkapnya.
Komunitas Jurnalis Nusantara ( Trabas ) menegaskan akan melanjutkan proses investigasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada para pihak terkait—termasuk instansi teknis perizinan dan pemerintah desa—agar polemik titik koordinat serta status legalitas bangunan ini menemukan titik terang. Prinsipnya, penegakan tata kelola perizinan yang tertib adalah fondasi bagi iklim usaha yang sehat sekaligus perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pabrik Rokok CV Nur Jaya Utama di Desa Bulang di duga Ilegal !!! Titik Koordinat bermasalah Terancam di Laporkan












