Global Expose TV Kabupaten Bandung – Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum.
Insiden tersebut terjadi di Komplek Gading Tutuka II, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, advokat berinisial A diketahui tengah menjalankan tugas profesinya untuk melakukan agenda mediasi dengan seseorang berinisial MZ. Namun, situasi yang semestinya berjalan kondusif justru berubah menjadi mencekam.
Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. Aksi kekerasan itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban di beberapa bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di RS Otista Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Ketua DPC KAI Cirebon Raya H. Hasan Bisri, MS S.Pd.I.,SH.,MH.,C.NS.,C.IRP,C.LA.”Mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai, kekerasan terhadap advokat merupakan ancaman nyata terhadap sistem hukum.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Advokat dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya saat menjenguk korban di ruang IGD RS Otista, Selasa (21/4/2026)
Ia menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah profesi advokat dan integritas penegakan hukum. “Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap penegakan hukum itu sendiri. Jika advokat yang menjalankan fungsi mediasi bisa menjadi korban kekerasan, maka ini menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum,” tegasnya.
Deny juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” katanya.
Senada, Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Adv. AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM, menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. “Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kekerasan terhadap advokat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi advokat, khususnya saat menjalankan fungsi mediasi di lapangan.
“Kami berharap ada jaminan keamanan bagi advokat. Tidak boleh ada pihak yang menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung akibat yang ditimbulkan.
Selain itu, perlindungan terhadap advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Hasan Bisri: Ketua DPC KAI Cirebon Raya Kecam Dugaan Pengeroyokan Advokat












