Hasan Bisri: Ketua DPC KAI Cirebon Raya Kecam Dugaan Pengeroyokan Advokat 

Rabu, 22 April 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bandung – Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum.

Insiden tersebut terjadi di Komplek Gading Tutuka II, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, advokat berinisial A diketahui tengah menjalankan tugas profesinya untuk melakukan agenda mediasi dengan seseorang berinisial MZ. Namun, situasi yang semestinya berjalan kondusif justru berubah menjadi mencekam.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. Aksi kekerasan itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban di beberapa bagian tubuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di RS Otista Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Ketua DPC KAI Cirebon Raya  H. Hasan Bisri, MS S.Pd.I.,SH.,MH.,C.NS.,C.IRP,C.LA.”Mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai, kekerasan terhadap advokat merupakan ancaman nyata terhadap sistem hukum.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Advokat dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya saat menjenguk korban di ruang IGD RS Otista, Selasa (21/4/2026)

Ia menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah profesi advokat dan integritas penegakan hukum. “Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap penegakan hukum itu sendiri. Jika advokat yang menjalankan fungsi mediasi bisa menjadi korban kekerasan, maka ini menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum,” tegasnya.

Deny juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” katanya.

Senada, Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Adv. AA Jaelani, S.H., CLD., CLCT., CCLM, menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. “Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Kekerasan terhadap advokat merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi advokat, khususnya saat menjalankan fungsi mediasi di lapangan.

“Kami berharap ada jaminan keamanan bagi advokat. Tidak boleh ada pihak yang menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi mengarah pada pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, perlindungan terhadap advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Hasan Bisri: Ketua DPC KAI Cirebon Raya Kecam Dugaan Pengeroyokan Advokat 

Berita Terkait

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi
Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat
Bapenda Kabupaten Bandung Barat Disorot, Ruang Pelayanan Publik Diduga Kosong Saat Jam Kerja
Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 
Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 
Lebih dari 50 Tenant Meriahkan Ganesha Business Festival 2026, Navira Tampilkan Inovasi Produk Multifungsi
Prajurit Yonif TP 826/BTB Ukir Prestasi Nasional, Sabet Perak di Kejurnas Karate PB FORKI 2026
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:17 WIB

Setahun Mengawal MBG, AsLap Batujajar Timur I Berakhir: Muncul Sorotan soal Prosedur Kerja dan Pengelolaan Limbah

Senin, 28 September 2026 - 12:06 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Batujajar Timur Berjalan Lancar, Warga Penerima Manfaat Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 20:06 WIB

Polemik Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi AsLap SPPG Batujajar Timur I Mencuat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Barat Disorot, Ruang Pelayanan Publik Diduga Kosong Saat Jam Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:31 WIB

Mahasiswa SBM ITB Sulap Botol Minum Menjadi Solusi Gaya Hidup Modern, Berdayakan Pengrajin Kulit Garut 

Berita Terbaru