Global Expose TV Kota Balikpapan, 23 April 2026 — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan belanja operasi dalam program pelatihan berbasis klaster kompetensi bagi pencari kerja, dengan total anggaran mencapai Rp25,74 miliar.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam proses penyidikan, aparat telah menetapkan dua tersangka, yakni SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Modus Penyimpangan Terstruktur
Penyidik mengungkap adanya pola penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Pada tahun 2023, tersangka SN menginstruksikan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan langsung oleh instruktur, yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan resmi oleh pihak ketiga.
Untuk mengakomodasi praktik tersebut, tersangka YL diduga memfasilitasi penggunaan perusahaan rekanan dengan skema “pinjam bendera”, yakni memanfaatkan nama perusahaan tertentu dengan imbalan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Modus ini diterapkan pada berbagai komponen pengadaan, meliputi bahan pelatihan, konsumsi, alat tulis kantor, bahan cetak, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi. Bahkan, dalam pengadaan sertifikasi, ditemukan penggunaan penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi, sementara pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak lain.
Barang Bukti dan Temuan Penyidik
Dalam penyidikan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1.034.466.668 yang diduga berkaitan dengan perkara, yang berasal dari instruktur, staf BLKI, serta sejumlah perusahaan rekanan.
Selain itu, penyidik turut menyita berbagai dokumen, antara lain kontrak kerja sama, rekening koran, tanda terima pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil.
Pelanggaran dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.492,58.
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi:
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar survei pasar (mark-up)
Penyalahgunaan akun pejabat pengadaan
Praktik pinjam bendera perusahaan
Penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta
Penunjukan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan:
Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 20 terkait penyertaan dalam tindak pidana
Ancaman pidana meliputi hukuman penjara hingga seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda dalam jumlah signifikan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran negara guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi BLKI Balikpapan 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar












