
Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Setelah sempat ditunda minggu sebelumnya, sidang agenda tuntutan oknum polisi di Cirebon kembali digelar, Kamis, (16/2/2023). Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kota Cirebon.
Sidang yang tertutup untuk umum itu juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Baik dari Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI), PPWI juga masyarakat luas.
V selaku ibu korban, usai persidangan menangis terharu mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Ia tak menyangka, setelah sidang sebelumnya sempat ditunda, akhirnya jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
“Kami bersyukur atas ditundanya sidang tuntutan kemarin. Jaksa menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Terimakasih bu jaksa, pak jaksa sudah berpihak kepada kami selaku korban,” terangnya.
V juga mengaku, meskipun terdakwa dituntut 15 tahun penjara, namun tidak mungkin mengembalikan kehormatan putrinya. Ia berharap kepada majelis hakim untuk dapat memvonis terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Bagi saya seberat apapun hukuman terdakwa, tidak mungkin kesucian dan kehormatan putri saya bisa kembali lagi. Bahkan traumanya akan terus terbawa sampai dewasa. Terimakasih atas dukungannya kepada semua pihak. Terima kasih juga kepada hakim dan jaksa. Semoga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani mengapresiasi tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan 15 tahun itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi ia juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan penerapan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya.
“Kami mengapreasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara. Kami menilai cukup tinggi dan sesuai Undang-Undang. Mudah-mudahan nanti dalam pembacaan vonis, hakim bisa menambahkan hukumannya, dengan sepertiga dari tuntutan menjadi 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dijelaskan Yani, dalam pasal 82 ayat (2) UU 35/2014 menerangkan dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang
Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penerapan pidananya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya,” pungkas Yani.Beru Rahmanudin











