Global Expose TV Kabupaten Probolinggo,Jawa Timur – 1 Mei 2026. Kabut ketidakpastian atas kasus pengeroyokan jurnalis di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo akhirnya tersingkap. Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, Rabu, 28 April 2026.
Kedua tersangka yakni MH (33), karyawan swasta, dan AH (26), mahasiswa. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Maron. Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. “Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan dua orang sebagai tersangka dan segera melakukan pemanggilan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Muka Umum. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO yang diajukan korban, Fabil Is Maulana, pada 26 Februari 2026. Insiden kekerasan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan di DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum korban, Feriyanto, S.H., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat. “Kami menghargai profesionalitas penyidik. Penetapan tersangka ini menjadi pesan tegas bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan, apalagi terjadi di ruang publik milik negara,” tegasnya.
Feriyanto memastikan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga ke meja hijau. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Ini penting untuk memberi efek jera sekaligus menjamin perlindungan kerja bagi para jurnalis,” tambahnya.
Menutup keterangannya, AKP I Made Kembar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan penyidik. “Warga diminta tidak melayani permintaan imbalan dengan janji dapat menyelesaikan perkara. Segala urusan hukum hanya melalui jalur resmi kepolisian. Laporkan segera jika ada yang mencoba bermain di luar prosedur,”ungkapnya.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya menegakkan keadilan bagi insan pers, sekaligus peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah luka bagi demokrasi,”Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Keadilan Untuk Jurnalis, Polres Probolinggo Tetapkan dua tersangka Pengeroyokan












