Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Senin,4 Mei 2026. Polemik dugaan penyalahgunaan identitas warga untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kartu Tani di Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya mendapat penjelasan langsung. Kepala Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Hasan, angkat bicara setelah namanya terseret dalam pemberitaan yang dinilainya belum berimbang.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi bahwa sekitar 65 warga Maron Kulon diduga menjadi korban penyalahgunaan data untuk pengajuan pinjaman di BNI. Nama Hasan pun ikut disebut, padahal menurutnya, ia berada dalam posisi yang sama-sama dirugikan.
“Pemberitaan itu tidak berimbang dan tidak ada konfirmasi sebelumnya. Padahal sebelum ramai, saya sudah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan, melalui mediasi antara warga saya dengan oknum kepala desa dari wilayah Kecamatan Banyuanyar,” ungkap Hasan saat ditemui tim media.
Sebagai bentuk itikad baik, Hasan bahkan mengaku meminjamkan uang pribadinya kepada oknum kepala desa tersebut agar bisa diserahkan kepada warganya yang terdampak. Langkah itu dilakukan agar persoalan tidak melebar. Namun, alih-alih selesai, namanya justru ikut tercemar.
“Selain warga saya yang menjadi korban, nama baik dan kredibilitas saya sebagai kepala desa juga ikut tercemar akibat pemberitaan yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.
Hasan membantah tudingan bahwa warganya sama sekali tidak mengetahui proses pengajuan pinjaman. Menurutnya, ada tahapan yang jelas dan dilakukan di hadapan petugas.
“Petugas meminta fotokopi KTP warga untuk dicek dulu lewat aplikasi BNI sebelum rekening dibuka. Setelah proses selesai, warga dikumpulkan di kantor desa untuk membuka rekening dan menandatangani dokumen secara langsung. Bahkan petugas BNI sendiri yang datang,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul setelah rekening aktif dan dana dicairkan. Hasan mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil dana tersebut dan kepada siapa dana itu akhirnya mengalir.
“Saya juga korban. Uang itu dipakai oleh kepala desa dari Banyuanyar, berinisial ZR. Awalnya saya hanya ingin membantu rekan seprofesi yang kesulitan. Saat itu beliau punya tanggungan pinjaman di BNI yang dijaminkan dengan Kartu Tani milik warganya sendiri. Untuk menutupinya, beliau meminta izin memakai data dan Kartu Tani warga saya,” paparnya.
Persetujuan itu, kata Hasan, diberikan karena ada jaminan dari oknum petugas BNI. Dijanjikan bahwa pinjaman atas nama warganya bersifat sementara dan akan dilunasi dalam waktu satu bulan melalui pencairan dana dari warga wilayah oknum kades tersebut.
“Kenapa saya berani menyetujui? Karena ada petugas BNI yang menjamin. Katanya, paling lambat satu bulan semua akan dilunasi dan ditutup. Ternyata janji itu tidak ditepati,” katanya.
Setelah batas waktu berlalu tanpa kejelasan, Hasan mengaku telah menagih janji kepada pihak BNI. Kuasa hukumnya bahkan sudah dua kali melayangkan surat teguran resmi, namun tidak mendapat tanggapan.
Sebelum perkara ini dibawa ke ranah hukum, Hasan kembali berupaya menolong dengan memberikan uang pribadinya kepada oknum kades ZR untuk diserahkan kepada tiga warganya, agar kerugian bisa dikurangi.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani dan diproses oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, ZR yang disebut sebagai oknum kepala desa dari Kecamatan Banyuanyar hanya menjawab singkat: _“Walaikumsalam, saudara..Ungkapnya.
Hasan berharap proses hukum berjalan transparan agar kebenaran bisa terungkap dan nama baik dirinya serta warganya pulih. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban, dan pemimpin desa yang berniat membantu justru ikut terseret,” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kasus Dugaan Penyalahgunaan KUR dan Kartu Tani di Maron Kulon: Kades Hasan Buka Suara, Sebut Dirinya Juga Korban












