Global Expose TV Kabupaten Kutai Kertanegara, Desa Tani Bhakti — Aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan PT Jaberma Putra Mandiri (JPM) atau dikenal dengan sebutan Jahtera di RT 09, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja Barat, menuai keluhan warga. Aktivitas tambang yang berada dekat permukiman tersebut diduga menyebabkan kerusakan rumah, pencemaran sumur warga, hingga terganggunya aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan perkebunan.
Keluhan warga itu memicu reaksi keras dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tani Bhakti dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sergap. Keduanya menilai aktivitas tambang tersebut tidak bisa dibiarkan apabila benar menimbulkan dampak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar perwakilan LPM dan LSM Sergap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian tanah dan batu bara tersebut dikelola oleh Direktur PT Jaberma Putra Mandiri, Wahyu Topan, di atas lahan milik almarhum Usman Nadda yang kini dikelola anaknya, Firman, warga Desa Tani Bhakti. Luas lahan yang digunakan disebut mencapai sekitar satu hektare.
Lokasi tambang disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari kawasan permukiman warga. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas alat berat berlangsung sangat dekat dengan rumah penduduk.
Warga mengaku mulai merasakan dampak sejak aktivitas penambangan berlangsung. Sejumlah bangunan rumah dilaporkan mengalami keretakan, sementara tiga titik sumur warga berubah menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Salah satu warga, M. Fahrul Ikhsan, mengatakan dampak tambang tidak hanya dirasakan pada permukiman, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar.
“Aliran sungai yang biasa digunakan warga untuk mengairi kebun mulai tersumbat akibat timbunan tanah dari aktivitas tambang. Kalau terus dibiarkan, tanaman warga bisa layu bahkan mati karena kekurangan air,” ujarnya.
Warga juga menyoroti dugaan tidak adanya sosialisasi maupun pemberitahuan dari pihak perusahaan sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Ketua RT 09, Abdul Aziz, mengaku kecewa terhadap pihak perusahaan yang dinilai tidak pernah melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat terkait aktivitas tambang di lingkungan mereka.
“Kami tidak pernah dilibatkan atau diberikan penjelasan sejak awal. Tiba-tiba aktivitas tambang berjalan dekat permukiman warga,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua LPM Desa Tani Bhakti, Taufik, bersama Ketua LSM Sergap, M. F. Ikhsan. Keduanya mempertanyakan legalitas dan mekanisme aktivitas pertambangan yang disebut berjalan tanpa adanya koordinasi dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Direktur PT Jaberma Putra Mandiri, Wahyu Topan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas penambangan batu bara di wilayah RT 09 Tani Bhakti.
Ia menyebut pengerjaan tambang tersebut diberikan secara pribadi kepada seseorang bernama Dedi yang disebut sebagai kuasa hukum dari Alamsyah.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa Dedi mengaku telah menerima surat kuasa untuk mengelola dan mengerjakan aktivitas tambang batu bara tersebut.
Aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga turut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Berdasarkan sejumlah ketentuan teknis dan kajian lingkungan, aktivitas pertambangan batu bara umumnya wajib memperhatikan jarak aman dengan kawasan permukiman warga.
Saat ditanya terkait ketentuan jarak aktivitas tambang dengan permukiman yang disebut minimal 500 meter, Wahyu Topan mengaku mengetahui aturan tersebut. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas tambang disebut berada hanya sekitar 50 meter dari rumah warga.
Masyarakat Desa Tani Bhakti kini berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, inspektur tambang, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Warga juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian terhadap masyarakat sekitar.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Warga Tani Bhakti Keluhkan Tambang Batu Bara PT Jaberma Putra Mandiri, LPM dan LSM Sergap Geram












