Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Jum,at 22 Mei 2026. Semangat pendidikan seharusnya melahirkan rasa aman dan keadilan bagi peserta didik. Namun di SMKN Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, suasana itu kini diwarnai keraguan. Dugaan praktik pungutan liar mencuat ke permukaan setelah kegiatan pelepasan siswa yang digelar di Wisma Kedaton, Maron, pada 11 Mei 2026, dinilai membebani wali murid dengan iuran sebesar Rp190.000 per siswa.
Lembaga Swadaya Masyarakat Projamin DPC Kabupaten Probolinggo menjadi pihak pertama yang membawa kegelisahan itu ke ruang publik. Melalui ketuanya, Budi Hariyanto, LSM tersebut menyatakan telah menerima sejumlah aduan dari orang tua siswa yang merasa keberatan.
“Kami mendapat keluhan dari wali murid SMKN Banyuanyar. Anak-anak mereka yang mengikuti kegiatan wisuda atau pelepasan pra-lulus dikenakan iuran kurang lebih Rp190.000 per siswa,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Pihak sekolah memberikan klarifikasi yang berbeda. Kepala SMKN Banyuanyar, Setio Maf, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah wisuda, melainkan tasyakuran atau syukuran pra-lulus.
“Saya kurang paham soal itu. Silakan konfirmasi ke pihak komite sekolah. Perlu diketahui, itu bukan wisuda, hanya acara tasyakuran pra-lulus,” ujar Setio.
Namun bagi LSM Projamin, perbedaan istilah tidak mengubah esensi persoalan. Dalam logika hukum pendidikan, substansi sebuah pungutan tidak ditentukan oleh nama acaranya, melainkan oleh ada atau tidaknya beban finansial yang dipaksakan kepada peserta didik di sekolah negeri.
Pendamping hukum LSM Projamin, Dian, menggarisbawahi bahwa regulasi telah mengunci ruang bagi praktik semacam ini. Ia merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pasal 9 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
“Aturannya sudah jelas dan tegas. Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri. Pendidikan adalah hak dasar, bukan komoditas yang boleh dinegosiasikan melalui iuran,” tegas Dian.
Penegasan serupa juga termaktub dalam PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 huruf d melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melihat situasi ini, LSM Projamin mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk segera melakukan klarifikasi dan penindakan. Menurut Budi, pembiaran terhadap praktik pungutan akan merusak kepercayaan publik sekaligus mencederai prinsip pendidikan yang gratis dan berkeadilan.
“Perlu ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk. Jangan sampai hal seperti ini terus meresahkan orang tua siswa. Sekolah harus menjadi ruang yang melindungi, bukan membebani,” pungkas Budi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendalami informasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak komite sekolah serta Dinas Pendidikan provinsi Jawa Timur ,pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua LSM Projamin Geram !!! Adanya Dugaan Pungli di SMKN Banyuanyar












