Global Expose TV Kota Balikpapan — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Polda Kalimantan Timur melalui Ditreskrimsus menggelar kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026, Kamis (21/05/2026), di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” dan diikuti para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai balai, kantor wilayah, badan, hingga organisasi perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam kegiatan itu para Kasat Reskrim jajaran Polda Kaltim, penyidik Ditlantas, Ditpolairud, serta penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Peserta menerima pembekalan dari sejumlah narasumber, di antaranya Kabag BIN PPNS Rokorwas Bareskrim Polri Muhammad Eka Faturrahman, Dirreskrimsus Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas, Koordinator Kejati Kaltim Kadek Agus Ambara Wisesa, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait lainnya.
Materi yang disampaikan menyoroti implementasi sejumlah regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hingga UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional dan KUHAP terbaru kini bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pemidanaan juga ditegaskan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dengan mengedepankan pemulihan keadaan dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto mengatakan kegiatan pembinaan teknis tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Polri dengan PPNS di berbagai instansi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengemban fungsi Korwas PPNS dapat semakin memahami tugas, fungsi, serta mekanisme koordinasi dalam penegakan hukum, sehingga tercipta penanganan perkara yang profesional, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas SDM dan kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung stabilitas keamanan serta pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polda Kaltim Gelar Bintek Korwas PPNS 2026












