Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Penajam Paser Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres PPU berhasil membongkar peredaran sabu di Kecamatan Sepaku dan mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram tersebut, Minggu (24/5/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (46) dan H (41). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., mengatakan petugas terlebih dahulu mencurigai seorang pria yang berada di depan rumah kontrakan sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan.
“Hasil pemeriksaan menemukan dua paket sabu dari tangan tersangka AA yang disimpan di dalam kaleng,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Tak hanya sabu seberat bruto 0,52 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, sekop kecil dari sedotan plastik, hingga handphone yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Pengembangan kasus kemudian menyeret nama tersangka H. Saat datang ke lokasi, H langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu tambahan seberat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di halaman belakang rumah kontrakan, tepatnya di bawah pohon dan ditutupi kayu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp558 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Digerebek Sat Resnarkoba Polres PPU, Dua Pengedar Sabu di Sepaku Tak Berkutik












