Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (39) bersama 17 poket sabu dengan berat total mencapai 41,53 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Berbekal informasi itu, personel Polsek Rantau Pulung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati AW dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, sejumlah paket sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang disembunyikan di dapur barak.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika yang dijalankan pelaku.
Sebanyak 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu berhasil diamankan dengan berat keseluruhan 41,53 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, telepon genggam, serta sejumlah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP , menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Rantau Pulung yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan warga hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Menurutnya, sabu seberat 41,53 gram yang berhasil disita berpotensi merusak kehidupan puluhan hingga ratusan orang apabila sempat beredar di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kutai Timur. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang berada di belakangnya,” tegas AKBP Fauzan Arianto.
Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polsek Rantau Pulung Bongkar Peredaran Sabu, 41,53 Gram Narkotika dan 17 Poket Siap Edar Disita












