Viral Begal di Balikpapan Terbantahkan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Pengeroyokan dan Aksi Balas Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Isu aksi begal yang sempat viral dan meresahkan warga Kota Balikpapan akhirnya terungkap. Polresta Balikpapan memastikan peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut bukan merupakan tindak pidana pembegalan, melainkan dua kasus berbeda yang saling berkaitan, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana yang beredar luas di media sosial.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, informasi yang beredar tanpa verifikasi telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah akun media sosial dinilai terlalu cepat menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

“Dampaknya, muncul persepsi di masyarakat bahwa telah terjadi aksi begal di Balikpapan, padahal fakta hukumnya tidak demikian,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Salah satu pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sehingga penanganannya dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak.

Kapolresta menjelaskan, kejadian bermula saat para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum menuju lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, mereka membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Aksi tersebut berlanjut ketika para pelaku melempari sebuah mobil boks dan mengajak pengemudinya berkelahi. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Saat korban tidak menghiraukan permintaan untuk berhenti, salah satu pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha korban.

“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan tindak pidana pengeroyokan,” tegas Jerrold.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, pengungkapan kasus tidak berhenti pada peristiwa pertama. Saat mendalami laporan pengeroyokan tersebut, penyidik menemukan tindak pidana lain yang berkaitan langsung dengan kejadian sebelumnya.

HG yang menjadi korban pengeroyokan diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal. Kedatangan mereka bertujuan mencari orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dirinya.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kedua. Ironisnya, HG yang sebelumnya berstatus korban dalam perkara pertama justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berikutnya.

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolresta.

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial JG, JFP, dan AF. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

Kapolresta menegaskan pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polresta Balikpapan dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Apabila menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dan dijelaskan secara objektif,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Viral Begal di Balikpapan Terbantahkan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Pengeroyokan dan Aksi Balas Dendam

Berita Terkait

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Berita Terbaru