Global Expose TV Kabupaten KUTAI BARAT – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Seorang pria berinisial FS (29) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di kawasan Barong Tongkok.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., yang disampaikan Kasi Humas IPTU Sukoco, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berbekal informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar IPTU Raymond.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 32,9 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Polisi turut mendalami pengakuan tersangka yang menyebut sebagian narkotika tersebut sempat diserahkan kepada pihak lain sebelum penangkapan dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Kutai Barat Gagalkan Peredaran Sabu, 32,9 Gram Barang Bukti Disita












