Global Expose TV Kabupaten KUTAI BARAT – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Kutai Barat. Kali ini, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Barong Tongkok dengan mengamankan seorang pria berinisial AFA (30).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu dengan berat kotor mencapai 12,8 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba IPTU Raymond Juliano William, yang disampaikan oleh Kasi Humas IPTU Sukoco, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Sukoco.
Polres Kutai Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polres Kutai Barat Sikat Pengedar Sabu di Barong Tongkok, 16 Paket Narkoba Disita












