Global Expose TV Kota Balikpapan – Kodam VI/Mulawarman menuntaskan penataan 11 unit rumah dinas (Rumdis) TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, setelah proses yang berlangsung selama tiga hari berakhir dengan aman, tertib, dan kondusif pada Senin (15/6/2026).
Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aset negara yang selama ini ditempati oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki hak penggunaan rumah dinas. Pada hari terakhir pelaksanaan, relokasi dilakukan terhadap rumah dinas yang ditempati Serma Purn. Yance Pangajow sebagai penghuni terakhir dalam rangkaian penataan tersebut.
Sebelum proses pengosongan dilakukan, sempat berlangsung mediasi antara kuasa hukum penghuni dan pihak Kodam VI/Mulawarman di lokasi kegiatan. Dialog berjalan terbuka dan konstruktif sebagai bentuk komitmen penyelesaian yang mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan dilaksanakan berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut diawali dengan sosialisasi, pemberian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, hingga pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya fokus pada penertiban aset negara, personel TNI di lapangan juga menunjukkan kepedulian sosial dengan membantu proses perpindahan warga terdampak. Mulai dari mengangkat barang-barang rumah tangga, menyediakan kendaraan angkut, hingga membantu penghuni menuju tempat tinggal sementara yang telah dipersiapkan selama masa relokasi.
Pendekatan humanis tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penataan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tanpa hambatan berarti maupun gangguan keamanan yang menonjol.
Dengan selesainya proses tersebut, seluruh 11 unit rumah dinas di kawasan Sumber Rejo kini telah dipasang penanda resmi sebagai aset rumah dinas TNI AD. Selanjutnya, rumah-rumah tersebut akan dialokasikan kepada prajurit aktif beserta keluarganya yang hingga saat ini belum memiliki tempat tinggal dinas.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa rumah dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif guna menunjang kesiapan operasional dan pelaksanaan tugas. Karena itu, penataan aset negara dilakukan sebagai langkah memastikan pemanfaatan rumah dinas berjalan sesuai peruntukan, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak warga yang terdampak.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Penataan Rumdis Sumber Rejo Rampung, Kodam VI/Mulawarman Kedepankan Pendekatan Humanis dan Kepastian Hukum












