Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Penajam Paser Utara. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PPU kembali berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Penajam dan mengamankan seorang pemuda berinisial W (22) beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Jumat (19/6/2026) malam di RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Begitu keberadaan pelaku dipastikan, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu tepat di bawah posisi tersangka,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke rumah tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik bening di kamar pelaku.
Secara keseluruhan, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu kotak plastik bening, satu unit handphone Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai Rp450 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Gede Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres PPU Kembali Bongkar Peredaran Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk












