Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Kamis, 25 Juni 2026. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat tersebut bertujuan memastikan kehadiran tim teknis BPN dalam proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di PN Balikpapan untuk membahas mekanisme pelaksanaan putusan terhadap sebidang tanah milik Ricky Gunardi di Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Rapat dihadiri Ketua Panitera PN Balikpapan Munir, unsur Kabag Ops dan Intelijen Polresta Balikpapan, perwakilan Kelurahan Batu Ampar, Ricky Gunardi, kuasanya Areston Dayano, tim kuasa hukum/LBH, serta insan pers.
Ketua Panitera PN Balikpapan, Munir, menegaskan bahwa konstatering merupakan tahapan krusial sebelum pelaksanaan eksekusi. Karena itu, keterlibatan BPN dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian data yuridis dengan kondisi fisik objek di lapangan.
“Pengadilan akan segera menerbitkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Balikpapan agar tim teknis hadir dan terlibat langsung dalam proses konstatering. Kehadiran BPN diperlukan untuk memastikan batas, luas, serta status hukum objek tanah sesuai data yang tercatat sehingga pelaksanaan putusan berlangsung tepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Munir.
Ia menjelaskan, pelibatan BPN didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan, di antaranya Pasal 1917 KUHPerdata mengenai kekuatan hukum putusan yang telah inkracht, Pasal 227 HIR juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang dukungan instansi dalam pelaksanaan eksekusi, serta Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 juncto Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai tugas BPN melakukan verifikasi terhadap batas, luas, dan status hukum tanah.
Sementara itu, kuasa hukum Ricky Gunardi, Areston Dayano, menyatakan pihaknya siap mengawal penyampaian surat resmi dari PN Balikpapan kepada Kantor Pertanahan agar tidak terjadi hambatan administratif yang berpotensi mengganggu jadwal konstatering.
“Kami akan memastikan surat tersebut segera diterima sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal. Harapannya, proses konstatering pada 15 Juli 2026 terlaksana secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Ricky Gunardi menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk mencari sengketa baru, melainkan memastikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Saya hanya menginginkan putusan pengadilan yang telah inkracht dijalankan. Konstatering ini penting agar tidak terjadi kekeliruan terhadap objek yang dieksekusi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi penegasan komitmen PN Balikpapan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur, mengedepankan akurasi objek, serta didukung seluruh instansi terkait demi menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa baru di kemudian hari.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: PN Balikpapan Tegaskan BPN Wajib Hadir dalam Konstatering Eksekusi Putusan MA, Verifikasi Lahan Digelar 15 Juli












