Global Expose TV Kabupaten BERAU – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) dini hari, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua pelaku berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berdasarkan informasi dari warga.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti siap edar di wilayah Kelurahan Sambaliung,” ujar AKP Agus Priyanto.
Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Dengan disaksikan warga setempat, polisi menggeledah rumah, badan, serta kendaraan para pelaku.
Dari tangan SE, polisi menyita lima bungkus sedang berisi sabu, satu plastik klip bekas sabu, satu timbangan digital, dua sendok takar, satu kotak rokok, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Sementara dari MR, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita memiliki berat bruto 0,71 gram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN. Identitas pemasok itu telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, SE dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Berau menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Gerebek Rumah Bandar Sabu di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Dua Pengedar












