Gerebek Rumah Bandar Sabu di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Dua Pengedar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten BERAU – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) dini hari, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua pelaku berinisial SE (32) dan MR (28) diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berdasarkan informasi dari warga.

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti siap edar di wilayah Kelurahan Sambaliung,” ujar AKP Agus Priyanto.

Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas bergerak melakukan penggerebekan. Dengan disaksikan warga setempat, polisi menggeledah rumah, badan, serta kendaraan para pelaku.

Dari tangan SE, polisi menyita lima bungkus sedang berisi sabu, satu plastik klip bekas sabu, satu timbangan digital, dua sendok takar, satu kotak rokok, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Sementara dari MR, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita memiliki berat bruto 0,71 gram,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN. Identitas pemasok itu telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam pengejaran.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, SE dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Berau menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri dan team

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Gerebek Rumah Bandar Sabu di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Ringkus Dua Pengedar

Berita Terkait

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Berita Terbaru