Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Respons cepat Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), membuahkan hasil. Kurang dari sepekan setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian padi dan pupuk yang meresahkan petani di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Empat terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kini masuk daftar pengejaran.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait hilangnya 20 karung padi dan 12 karung pupuk merek Ponska dari gudang penyimpanan hasil pertanian di RT 010, Desa Gunung Mulia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri barang bukti, serta mendalami informasi dari masyarakat.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Isyulianto, S.H., menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti kesigapan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa,” tegas IPTU Andi Fatahuddin.
Kasus mulai menemui titik terang setelah korban memperoleh informasi dari warga mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di sekitar lokasi gudang. Tak lama kemudian, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan melaporkan adanya seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.
Korban bersama warga langsung mendatangi lokasi penggilingan. Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan padi tersebut merupakan miliknya. Salah seorang terduga pelaku kemudian mengakui padi itu diambil dari gudang korban tanpa izin.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial C.E.S., A.D.R., D.I.P., dan S., serta menyita enam karung padi yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Sementara dua terduga pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto mengungkapkan penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus pencurian pupuk lainnya di wilayah Babulu.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya mengingat terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk di lokasi yang berdekatan. Semua akan kami buktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kapolsek Babulu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting hingga kasus ini berhasil diungkap. Ia mengimbau para petani agar meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan hasil panen maupun sarana produksi pertanian serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Gerak Cepat Polsek Babulu Bongkar Komplotan Pencuri Padi dan Pupuk, Empat Pelaku Dibekuk, Dua Masih Diburu












