Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui langkah cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengalon dengan mengamankan seorang pria berinisial N. (29) beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 3 Juli 2026.
Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Gang Manggis, Kelurahan Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram yang disimpan di dalam dompet kain kecil di samping pintu kamar mandi. Polisi turut menyita satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip, dua sendok takar, satu unit telepon genggam merek Poco warna silver, satu unit sepeda motor KLX warna abu-abu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Kutai Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti secara cepat melalui langkah penyelidikan di lapangan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Iptu Erwin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kutai Timur agar tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Kutim Bongkar Peredaran Sabu di Bengalon, Pengedar Dibekuk Bersama Barang Bukti












