Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Menurut Fahmy, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran DMO merupakan langkah strategis untuk menjamin ketahanan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis pasokan batu bara yang berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional.

Ia menjelaskan, persoalan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) bukanlah isu baru. Menurutnya, pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan diduga dipengaruhi oleh gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diperparah dengan kendala pasokan batu bara.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan, baik bagi sektor industri maupun masyarakat,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Fahmy menilai dunia industri masih memiliki alternatif dengan menggunakan generator set (genset), meski hal itu meningkatkan biaya operasional perusahaan. Sementara masyarakat rumah tangga harus menanggung dampak yang lebih besar karena tidak memiliki sumber listrik cadangan saat terjadi pemadaman.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur kewajiban DMO melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018 yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan domestik, termasuk bagi PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi tantangan. Saat harga batu bara dunia melonjak, sebagian perusahaan disebut lebih memilih mengekspor hasil produksinya karena memberikan keuntungan yang lebih tinggi dibanding memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri.

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Akibatnya, PLN mengalami kekurangan pasokan sehingga memicu pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

Atas kondisi itu, Fahmy mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan meminta perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan DMO dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Fahmy juga mendorong pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara di PLN, termasuk peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU agar gangguan operasional tidak terus berulang.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban DMO melalui mekanisme pemantauan yang mampu memastikan jumlah maupun waktu pengiriman batu bara ke PLN berjalan sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus menerapkan sistem monitoring untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmy menegaskan pelanggaran DMO tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar, menurutnya, harus dijatuhi sanksi yang memberikan efek jera, mulai dari denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa ketegasan pemerintah bersama aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga keandalan pasokan listrik nasional, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri dan team

Editor : Korwil

Sumber Berita: Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal

Berita Terkait

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda
Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan
Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun
Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban
LSM KCBI Kembali Raih Juara 1 Nasional, Ketum Joel B. Simbolon: Ini Kemenangan Seluruh Kader
Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Layanan Lalu Lintas Makin Praktis
Polda Metro Jaya Bagikan Air Minum dan Makanan Ringan kepada Peserta Penyampaian Aspirasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Selasa, 29 September 2026 - 10:43 WIB

Polda Metro Jaya Jaga Ruang Aspirasi, Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan

Senin, 28 September 2026 - 19:44 WIB

Dirgayuza: SMA KTB Buka Penjaringan Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

Senin, 28 September 2026 - 19:40 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh Selama Tiga Tahun

Senin, 28 September 2026 - 19:32 WIB

Penanganan KM Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri, SAR Gabungan Masih Cari 69 Korban

Berita Terbaru