Global Expose TV JAKARTA – Transformasi digital pelayanan lalu lintas terus diperkuat Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi melalui Digital Korlantas dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dua inovasi tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital Korlantas Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas, masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat melakukan konfirmasi data hingga pembayaran titipan denda secara digital.
Mekanisme tersebut terhubung dengan proses penanganan pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data pelanggaran diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pengecekan serta konfirmasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai denda yang diputuskan lebih rendah dibandingkan nominal titipan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga memperoleh pemberitahuan terkait hasil putusan dan proses pengembalian dana.
Selain digitalisasi pembayaran tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler. Data tersebut terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Dalam proses pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi keabsahan data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK Digital juga dilengkapi sistem perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun dilakukan tangkapan layar (screenshot). Fitur tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Kehadiran kedua layanan digital ini menandai langkah Korlantas Polri dalam menyederhanakan akses masyarakat terhadap layanan lalu lintas, sekaligus memperkuat integrasi antara sistem kepolisian, proses penegakan hukum, dan layanan administrasi kendaraan.
Peluncuran STNK Digital dan pembayaran tilang terintegrasi tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.
Transformasi layanan berbasis digital diharapkan semakin mendekatkan pelayanan Polantas kepada masyarakat melalui sistem yang lebih praktis, responsif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan pelayanan publik.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Layanan Lalu Lintas Makin Praktis












