Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap, Jumat (10/7/2026), di lokasi objek sengketa tanah yang dipersengketakan antara Penggugat dan para Tergugat.
Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan dihadiri Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara. Agenda tersebut bertujuan untuk mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Pada kesempatan itu, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan kepada Majelis Hakim lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut dalil Penggugat, tanah tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat tanpa hak dan telah dibangun berbagai fasilitas yang kini menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren.
Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan **H. Solihin**, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang dahulu mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren. Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menerangkan bahwa tanah yang diwakafkannya memiliki batas-batas yang jelas dan tidak mencakup tanah yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, H. Solihin juga pernah beberapa kali mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan tanah hingga memasuki lahan milik orang lain. Namun, menurut Penggugat, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap dilakukan pada tanah yang kini disengketakan.
Dalam Pemeriksaan Setempat tersebut, Penggugat juga menunjukkan keberadaan sejumlah bangunan yang menurutnya berdiri di atas tanah miliknya, yakni area parkir, bangunan seksi teng, dapur umum, rumah milik pesantren, serta bangunan lainnya yang digunakan untuk kegiatan pesantren.
Penggugat juga menyampaikan bahwa sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan. Namun, menurut Penggugat, para Tergugat tidak menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah tercapai.
Melalui Pemeriksaan Setempat ini, Penggugat berharap Majelis Hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi objek sengketa sehingga seluruh fakta di lapangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembuktian hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pemeriksaan Setempat Perkuat Dalil Penggugat, Sejumlah Bangunan Berdiri di Atas Tanah yang Diklaim Miliknya












