Globa Expose TV Kota Cirebon – Dugaan tindak kekerasan yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon menjadi sorotan. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon berinisial T (47) mengaku menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh atasannya, yakni Kepala Satpol PP Kota Cirebon, usai pelaksanaan apel pagi pada Senin (13/7/2026).
Peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan Kantor Satpol PP Kota Cirebon itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sedang dalam proses penanganan.
Menurut pengakuan T, insiden bermula setelah apel rutin setiap Senin selesai dilaksanakan. Ia mengaku dipanggil oleh atasannya untuk dimintai keterangan mengenai nomor telepon seseorang.
“Setelah apel saya dipanggil Pak Edi. Saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Saat itu saya menjawab, ‘Saya mau makan dulu, Pak.’ Tidak lama kemudian, saya mengaku dipukul pada bagian dada di depan anggota Satpol PP lainnya,” ujar T kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi, Senin (13/7/2026).
Selain dugaan pemukulan, T juga mengaku mendapat ancaman agar tidak lagi mengenakan seragam Satpol PP serta tidak diperbolehkan mengikuti berbagai kegiatan kedinasan.
Akibat kejadian tersebut, T mengaku mengalami nyeri pada bagian dada hingga sesak napas. Ia kemudian meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan.
“Hingga sekarang dada saya masih sakit, bahkan terasa sesak saat bernapas,” katanya.
Ketua LBH Pena Keadilan, Moch Hasyirul Falah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari korban. Menurut dia, laporan resmi telah disampaikan ke Polsek Kesambi, sementara korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dan diarahkan menjalani pemeriksaan visum di RS Ciremai.
“Perkara ini sudah kami serahkan kepada penyidik Polsek Kesambi. Korban telah diperiksa dan diberikan surat rujukan visum. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional serta menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Falah.
Falah menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan dalam lingkungan aparatur sipil negara tidak dapat dibenarkan.
“Satpol PP merupakan bagian dari aparatur sipil negara, bukan institusi militer. Apabila terdapat persoalan internal, semestinya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan atau sanksi administratif, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada instansi yang berwenang di bidang kepegawaian agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya dugaan ini terbukti berdasarkan proses hukum, kami meminta agar ada penegakan aturan, baik secara pidana maupun administratif, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Cirebon maupun pejabat yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Slamet
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Pukul Bawahan Usai Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi












