Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Respons cepat jajaran Polsek Sangatta Utara membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di wilayah Sangatta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur.
Peristiwa bermula pada Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan. Berdasarkan laporan korban, dua terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu sebelum melakukan aksi kekerasan.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, korban laki-laki diduga mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka, kemudian diikat. Dalam peristiwa tersebut, istri korban juga diduga menjadi korban kekerasan seksual yang kini masih didalami penyidik.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai sebagai sarana kejahatan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Kutai Timur. Menurutnya, penyidik akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegas AKBP Aryansyah.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengembangkan kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polsek Sangatta Utara Ungkap Kasus Curas Disertai Dugaan Kekerasan Seksual, Dua Terduga Pelaku Dibekuk












