Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugian Korban Capai Rp350 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil dengan kerugian korban mencapai Rp350 juta. Seorang pria berinisial Samsudi (40) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan hingga ke wilayah Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Saat itu, korban membeli satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan harga Rp350.000.000.

Dalam transaksi tersebut, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya kepada korban paling lambat pada 6 November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB tidak pernah diserahkan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan seperti BPKB sebelum melakukan pembayaran secara penuh, guna menghindari menjadi korban tindak pidana penipuan.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugian Korban Capai Rp350 Juta

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru