Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil dengan kerugian korban mencapai Rp350 juta. Seorang pria berinisial Samsudi (40) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Saat itu, korban membeli satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan harga Rp350.000.000.
Dalam transaksi tersebut, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya kepada korban paling lambat pada 6 November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB tidak pernah diserahkan sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan seperti BPKB sebelum melakukan pembayaran secara penuh, guna menghindari menjadi korban tindak pidana penipuan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugian Korban Capai Rp350 Juta












