Global Expose TV Kota SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Palaran. Seorang pria berinisial T.T.R. berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban menerima seorang pria bernama Taisar untuk menginap di rumahnya atas permintaan kerabat istri korban. Selama dua hari, situasi berlangsung normal tanpa menimbulkan kecurigaan.
Pada Kamis malam, korban bersama keluarga dan tamunya makan bersama sebelum beristirahat. Saat terbangun keesokan harinya untuk mengantar anak ke sekolah, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Kendaraan yang dicuri merupakan Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 6857 BBE, atas nama Rokiah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29.480.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi KT 6857 BBE.
1 lembar surat keterangan leasing kendaraan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang belum dikenal, dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan












