Majelis Hakim Tinjau Langsung Lokasi Sengketa Eks HGU PT BSP, Penggugat Nilai Fakta Lapangan Menguatkan Dalil Gugatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – 24 Juli 2026 Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis antara para Penggugat melawan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat.

Pemeriksaan setempat dilakukan di sejumlah titik yang menurut dalil Penggugat merupakan bagian dari objek sengketa, yakni areal eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 seluas kurang lebih 18.556 hektare sebagaimana diuraikan dalam gugatan.

Salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Mukhlis Habibi, S.H., didampingi Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek perkara yang menjadi pokok sengketa.

“Majelis Hakim telah melihat langsung beberapa lokasi yang menjadi bagian dari objek sengketa. Menurut kami, pemeriksaan ini penting agar kondisi faktual di lapangan dapat dipahami secara utuh dan dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti yang telah diajukan selama persidangan,” ujar Mukhlis Habibi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim meninjau portal di kawasan Unit Kuala Piasa Estate yang menurut dalil Penggugat berada dalam areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

Majelis Hakim juga meninjau portal pada akses menuju Tempat Pemakaman Umum yang selama ini digunakan masyarakat dari beberapa dusun. Pada kesempatan itu, pihak PT BSP menyampaikan pandangannya bahwa areal pemakaman umum tersebut telah dilepaskan dari kawasan HGU.

Menanggapi hal tersebut, Penggugat menegaskan bahwa pokok gugatan bukan mengenai status tanah pemakaman, melainkan tindakan pemasangan portal pada akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum.

“Yang kami persoalkan bukan status tanah pemakamannya, melainkan tindakan memportal akses jalan yang digunakan masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses penting bagi warga, termasuk saat mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman. Menurut dalil Penggugat, tindakan tersebut merupakan bagian dari Perbuatan Melawan Hukum karena dilakukan pada areal yang menurut Penggugat HGU-nya telah berakhir,” jelas Mukhlis Habibi.

Selanjutnya, Majelis Hakim meninjau lokasi pondok dan tanaman masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim meminta penjelasan mengenai sejak kapan masyarakat mulai beraktivitas di kawasan yang disengketakan.

Menurut keterangan Penggugat, masyarakat mulai memasuki kawasan tersebut sejak tahun 2022 dan semakin aktif mengusahai lahan pada tahun 2023. Penggugat menyatakan bahwa keterangan tersebut sejalan dengan keterangan para saksi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke areal yang sebagian masih berupa semak belukar dan sebagian lainnya telah dimanfaatkan masyarakat. Penggugat menjelaskan bahwa sebagian lahan tidak terawat sehingga kemudian diusahai masyarakat. Sementara itu, pihak PT BSP menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan proses pembaruan HGU yang menurut mereka masih berjalan serta adanya konflik dengan masyarakat.

Menurut Mukhlis Habibi, selama pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim beberapa kali meminta penjelasan apakah lokasi-lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari areal eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Sementara itu, Akhmat Saipul Sirait, S.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah forum untuk menentukan pihak yang menang ataupun kalah, melainkan bagian dari proses pembuktian agar Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara.

“Pemeriksaan setempat hari ini bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah. Tujuannya adalah memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim mengenai objek perkara yang dipersengketakan. Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan dan menyerahkan penilaian seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum kepada kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, serta argumentasi hukum para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dalil, bantahan, serta fakta yang diajukan para pihak masih akan dinilai oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Majelis Hakim Tinjau Langsung Lokasi Sengketa Eks HGU PT BSP, Penggugat Nilai Fakta Lapangan Menguatkan Dalil Gugatan

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru