Kuasa Hukum Manarsar Sitorus: Penyidik Tidak Bergantung pada Pengakuan Terlapor, Bantahan Terlapor Tidak Menghentikan Proses Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhannatu, Sumatera Utara – Pernyataan bantahan yang disampaikan JS dan TS dalam sejumlah pemberitaan media terkait dugaan penganiayaan terhadap Manarsar Sitorus mendapat tanggapan dari kuasa hukum pelapor, Bambang Ardy, S.H., M.H. Menurutnya, dalam proses penyidikan pidana, pengakuan terlapor bukanlah satu-satunya dasar bagi penyidik untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Sebelumnya, JS dan TS menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan maupun menyentuh Manarsar Sitorus. Keduanya juga menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di hadapan hukum.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Manarsar Sitorus, Purnawirawan AKBP Bambang Ardy, S.H., M.H., kepada awak media pada Selasa (28/7/2026) menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan ataupun bantahan dari pihak terlapor.

“Penyidik dalam melakukan penyidikan tidak mengejar pengakuan terlapor. Oleh sebab itu, sah-sah saja apabila terlapor membantah atau tidak mengakui telah melakukan pemukulan,” ujar Bambang Ardy.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Apabila minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, maka penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku hingga dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka,” jelasnya.»

Bambang Ardy juga menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Labuhanbatu. Salah satunya adalah Sucipto (60), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.

Menurut Sucipto, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai peristiwa yang diduga terjadi di ruang Manager PKS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir.

“Saya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Labuhanbatu bahwa dugaan pemukulan yang dilakukan JS dan TS terhadap Manarsar Sitorus terjadi di ruang Manager PKS PT Hari Sawit Jaya,” kata Sucipto.»

Sucipto juga menyebut masih terdapat saksi lain yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Mawardi (61), warga Dusun Indra Kaya Hilir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, serta Suyatno (48), warga Dusun Sidomulyo II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polres Labuhanbatu juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di ruang Manager PKS PT Hari Sawit Jaya (HSJ). Dalam kegiatan tersebut, Humas PT Hari Sawit Jaya, Ray Saragih, disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait apa yang dilihatnya saat peristiwa berlangsung.

Kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut masih terdapat beberapa pihak yang dinilai dapat dimintai keterangan, termasuk Humas PT Hari Sawit Jaya Ray Saragih, Asisten Pemasaran Buah Johan, serta dua anggota Polri yang disebut berada di lokasi saat kejadian. Kebenaran seluruh keterangan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, seorang pemerhati perkara dari DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEPRakyat) mendorong penyidik untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) apabila tersedia di ruang Manager PKS PT Hari Sawit Jaya. Menurutnya, rekaman tersebut berpotensi menjadi salah satu alat bukti yang dapat membantu mengungkap fakta hukum secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Labuhanbatu. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kuasa Hukum Manarsar Sitorus: Penyidik Tidak Bergantung pada Pengakuan Terlapor, Bantahan Terlapor Tidak Menghentikan Proses Penyidikan

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru