Ops Antik Mahakam 2026: Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar TPPU Bandar Narkotika di Paser, Aset Miliaran Rupiah Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Balikpapan – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga memutus sumber pendanaan kejahatan. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan menetapkan seorang pria berinisial MYF sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan peredaran narkotika.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2023, dengan menjadikan Muara Komam sebagai basis operasionalnya.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 13 hektare, sertifikat hak milik, sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mampu mengedarkan sabu dengan omzet mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, tersangka diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran aliran dana dan aset melalui pendekatan follow the money, sebagai strategi untuk melacak, membekukan, dan merampas keuntungan ekonomi hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai pendanaan jaringan narkotika sehingga tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa pengungkapan TPPU merupakan langkah strategis dalam memutus kekuatan finansial jaringan narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Kalimantan Timur tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga berkomitmen menghancurkan kekuatan ekonomi jaringan narkotika melalui penerapan TPPU, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera yang maksimal.

Facebook Comments Box

Penulis : S Bahri

Editor : Korwil Provinsi Kaltim

Sumber Berita: Ops Antik Mahakam 2026: Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar TPPU Bandar Narkotika di Paser, Aset Miliaran Rupiah Disita

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru