Global Expose TV Kota Balikpapan – Polda Kalimantan Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, jajaran Polda Kaltim bersama seluruh Polres dan Polresta berhasil melampaui target operasi dengan mengungkap 300 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 351 tersangka, serta membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika dengan nilai aset sitaan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim sekaligus Kepala Operasi Antik Mahakam 2026, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolda Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Kabid Humas Polda Kaltim, para Pejabat Utama Polda Kaltim, perwakilan BNN, Dinas Kesehatan, personel Satgas Operasi Antik Mahakam 2026, serta insan pers di Balikpapan, Jumat (31/7/2026).
Dalam paparannya, Kombes Pol. Romylus menjelaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Timur dengan sasaran utama pemberantasan jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini mengedepankan tiga strategi utama, yakni penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, penguatan langkah pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor, serta optimalisasi rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap, bahkan melampaui target yang direncanakan,” tegas Kombes Pol. Romylus.
Selain menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan berbagai obat-obatan berbahaya lainnya, penyidik juga berhasil mengembangkan penyidikan hingga mengungkap perkara TPPU yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita aset berupa uang tunai dan barang bernilai sekitar Rp1 miliar, lahan seluas 13 hektare, serta dua unit mobil Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkotika.
Operasi Antik Mahakam 2026 juga berhasil membongkar sejumlah jaringan besar, termasuk jaringan lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Penindakan turut dilakukan di sejumlah kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan peredaran gelap narkotika atau kampung narkoba.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satgas Operasi Antik Mahakam 2026 bersama seluruh Polres jajaran yang didukung kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
Di bidang pencegahan, Polda Kalimantan Timur terus memperkuat kerja sama dengan Dinas Kesehatan, BNN, dan instansi terkait. Penanganan penyalahguna narkotika tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme asesmen terpadu untuk memastikan apakah seseorang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika atau penyalahguna yang berhak memperoleh layanan rehabilitasi.
Melalui keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026, Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Upaya tersebut dibarengi penguatan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.
Menutup paparannya, Kombes Pol. Romylus menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder, personel Satgas Operasi Antik Mahakam 2026, serta insan pers yang telah mendukung keberhasilan operasi. Ia menegaskan, Polda Kalimantan Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika sebagai wujud komitmen menjaga keamanan, keselamatan, dan masa depan masyarakat Kalimantan Timur.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Operasi Antik Mahakam 2026 Lampaui Target, Polda Kaltim Ungkap 300 Kasus Narkotika dan Bongkar TPPU Bernilai Rp1 Miliar












