Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara – Penanganan kasus dugaan pembakaran dan pembacokan yang terjadi di areal Kelompok Tani Sumber Sari, Dusun I, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, setelah laporan polisi diterima hampir dua bulan lalu, penyidik Polres Labuhanbatu baru melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan TKP dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) bersama dua orang penyidik. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mencocokkan kondisi di lapangan dengan laporan polisi serta keterangan para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkara ini berawal dari peristiwa pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan laporan korban, sekelompok orang diduga melakukan penyerangan ke kawasan Kelompok Tani Sumber Sari yang mengakibatkan seorang pekerja bernama Ilham (35) mengalami luka bacok. Dalam peristiwa yang sama, sejumlah aset kelompok tani juga dilaporkan dibakar.
Korban melaporkan bahwa kebakaran menghanguskan dua unit barak karyawan, satu unit gudang pupuk, satu unit truk, empat unit sepeda motor, dua unit mesin genset, mesin chainsaw, peralatan kerja, puluhan ton pupuk, pakaian karyawan, serta berbagai barang inventaris lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Juni 2026.
Meski olah TKP akhirnya terlaksana, waktu pelaksanaannya menjadi perhatian pihak korban. Mereka menilai pemeriksaan lapangan yang baru dilakukan setelah hampir dua bulan berpotensi mengurangi kondisi keaslian lokasi kejadian karena berbagai barang bukti dan jejak di lapangan telah mengalami perubahan akibat cuaca maupun faktor waktu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kecepatan penanganan perkara oleh Polres Labuhanbatu.
Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan menghormati langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan TKP. Namun, ia berharap proses tersebut menjadi langkah nyata untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Kami menghormati pelaksanaan olah TKP ini, tetapi kami berharap proses penyidikan tidak berjalan berlarut-larut. Seluruh alat bukti, hasil pemeriksaan lokasi, dan keterangan para saksi hendaknya segera ditindaklanjuti agar pelaku dapat diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pihak korban juga mengungkapkan bahwa perkara ini bukan satu-satunya laporan yang mereka ajukan. Sebelumnya, seorang pekerja bernama Nawawi dilaporkan menjadi korban dugaan pembacokan dan telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Hingga kini, menurut pihak pelapor, penanganan perkara tersebut juga dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Pendiri Kelompok Tani Sumber Sari, Drs. Robert Aritonang, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana, mulai dari pencurian tandan buah segar (TBS), pengancaman, penganiayaan, hingga pembakaran aset. Ia berharap seluruh laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga tidak menimbulkan kesan adanya lambannya penegakan hukum maupun impunitas bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak korban berharap pemeriksaan TKP yang baru dilaksanakan ini menjadi titik awal percepatan penyidikan. Mereka meminta Polres Labuhanbatu segera menuntaskan proses hukum, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Hampir Dua Bulan Menunggu, Olah TKP Baru Dilakukan, Kinerja Polres Labuhanbatu Dipertanyakan dalam Kasus Pembakaran Rp500 Juta."












