Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan, Zulkifli Matondang, mengajak masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya para anggota Aliansi Kelompok Tani Asahan, untuk tetap bersatu dan mengawal kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan yang tengah membahas sejumlah persoalan agraria, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Zulkifli menilai pembahasan Pansus DPRD Asahan menjadi momentum penting untuk membuka secara terang persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ia meminta seluruh proses berjalan transparan, objektif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita jangan sampai lengah. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal Pansus DPRD Asahan agar bekerja secara maksimal, independen, dan berani membuka seluruh persoalan ini secara terang-benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Jangan ada main mata,” ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, berdasarkan informasi yang diterimanya dari proses pembahasan Pansus, terdapat persoalan terkait keterbukaan informasi mengenai lokasi HGU yang sedang dipersoalkan masyarakat. Ia menyebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan disebut belum bersedia menunjukkan lokasi HGU dimaksud, termasuk informasi mengenai pelaksanaan kewajiban plasma, dengan alasan informasi tersebut berkaitan dengan rahasia negara.
Zulkifli mengaku menyayangkan apabila alasan tersebut benar disampaikan tanpa disertai penjelasan mengenai dasar hukum yang menjadi landasannya.
Menurut dia, informasi mengenai HGU dan pelaksanaan kewajiban plasma perlu dilihat secara proporsional, terutama apabila berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat informasi yang secara hukum memang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, menurutnya, dasar pengecualian tersebut perlu dijelaskan secara resmi kepada Pansus DPRD maupun masyarakat.
“Yang dipertanyakan Pansus DPRD itu bukan informasi yang berkaitan dengan pertahanan ataupun keamanan negara. Yang diminta adalah kejelasan mengenai lokasi HGU yang dipersoalkan serta pelaksanaan kewajiban plasma yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Apabila memang ada dasar hukum yang menyatakan informasi tersebut tidak dapat dibuka, sampaikan secara resmi kepada Pansus dan masyarakat agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Zulkifli juga meminta Pansus DPRD Kabupaten Asahan tidak berhenti pada penjelasan secara lisan. Menurutnya, setiap informasi yang dinyatakan tidak dapat dibuka semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap Pansus DPRD Asahan tidak berhenti hanya pada penjelasan lisan. Jika memang ada informasi yang tidak dapat dibuka, mintalah dasar hukumnya secara tertulis. Namun, apabila tidak ada dasar hukumnya, maka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam perkembangan persoalan tersebut, Zulkifli juga menyinggung PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) yang menurutnya selama ini menjadi salah satu perusahaan yang mendapat sorotan dalam persoalan agraria di Asahan.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak PT BSP merasa perusahaan kerap menjadi sasaran sorotan terkait berbagai persoalan yang berkembang. Bahkan, menurut Zulkifli, pihak perusahaan meminta agar kritik tidak hanya diarahkan kepada perusahaan, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar turut mengambil peran dalam penyelesaian persoalan yang terjadi.
Zulkifli menilai penyelesaian konflik agraria tidak akan efektif apabila hanya menyoroti satu pihak. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan, baik perusahaan maupun pemerintah, perlu didorong menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan HGU, Zulkifli mengaku memperoleh informasi di lapangan mengenai dugaan adanya mekanisme pemenuhan kewajiban plasma melalui kontrak lahan maupun pembelian tanah yang kemudian akan dijadikan sebagai bagian dari kemitraan plasma.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Karena itu, Aliansi Kelompok Tani Asahan meminta Pansus DPRD Asahan mendalami informasi tersebut secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
“Informasi yang kami terima di lapangan tentu harus diuji dan diklarifikasi. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu, Pansus DPRD Asahan harus memeriksa apakah mekanisme tersebut benar terjadi dan, apabila benar, apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli.
Menurut Aliansi Kelompok Tani Asahan, persoalan kewajiban pembangunan kebun plasma perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, pelaksanaannya berkaitan dengan hubungan antara perusahaan perkebunan, masyarakat, pemerintah, serta aspek kepastian hukum atas tanah dan kemitraan.
Karena itu, apabila terdapat mekanisme tertentu dalam pemenuhan kewajiban plasma, mekanisme tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tudingan yang berkembang di lapangan.
Aliansi Kelompok Tani Asahan berharap Pansus DPRD Kabupaten Asahan dapat mendalami seluruh persoalan secara menyeluruh, mulai dari status dan lokasi HGU, pelaksanaan kewajiban plasma, keterbukaan data pertanahan, hingga peran pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurut Zulkifli, hasil kerja Pansus diharapkan tidak sekadar menjadi laporan, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Ia menegaskan, perjuangan Aliansi Kelompok Tani Asahan bukan untuk menyerang atau menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah keterbukaan serta penyelesaian persoalan agraria melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara transparan dan berdasarkan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, perusahaan juga membutuhkan kepastian, demikian pula pemerintah. Karena itu, seluruh pihak harus membuka ruang dialog dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan,” tuturnya.
Zulkifli berharap Pansus DPRD Asahan dapat bekerja secara independen dan tidak terpengaruh kepentingan pihak mana pun. Ia juga meminta masyarakat tetap mengawal proses tersebut dengan cara yang tertib serta menghormati mekanisme hukum.
“Yang kami inginkan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus dicari adalah kebenaran berdasarkan data, dokumen, aturan hukum, dan fakta di lapangan. Jika ada persoalan, buka secara terang. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan juga secara terang. Dengan demikian, masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi,” pungkas Zulkifli Matondang.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan Ajak Masyarakat Kawal Pansus DPRD: Buka Terang Persoalan HGU dan Plasma












